Kamis, 10 Januari 2013

Penggunaan Database Dalam Perusahaan atau Instansi

Penggunaan Database untuk Administrasi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Polres Bogor

Pada tugas Sistem Basis Data(SBD)kali ini, saya beserta teman kelompok saya mencari informasi tentang Penggunaan Database Dalam Pendaftaran BPKB baru di Polres Bogor.
Setelah saya mendapatkan informasi saya lalu akan menjelaskan tentang penggunaan database yang diterapkan pada pembuatan BPKB baru.
Dalam hal pengurusan BPKB, yang mengurus BPKB adalah Bintara Urusan (BAUR), BAUR memiliki anggota dengan tugas yang berbeda-beda, antara lain:

1. Administrasi
Tugasnya yaitu mengurus pendaftaran dan penginputan data BPKB yang akan dicetak.

2. Registrasi dan Identifikasi
Tugasnya yaitu melakukan registrasi ke pusat (korlantas) dan melakukan identifikasi terhadap kendaraan dan plat nomor yang akan di berikan.

3. Percetakan, Revisi, dan Duplikasi
Tugasnya yaitu mencetak BPKB baru, BPKB pindah kepemilikan, Duplikasi BPKB, dan Revisi terhadap BPKB apabila terjadi kesalahan percetakan atau kesalahan dalam penginputan data.

4. Arsip
Tugasnya yaitu menyimpan semua file atau arsip dari para pemilik kendaraan bermotor beserta data tentang kendaraanya.

5. Distribusi
Tugasnya yaitu mendistribusikan BPKB baru yang sudah jadi kepada konsumen.


Cara penggunaan database dalam pembuatan BKPB yaitu, pada pendaftaran dan penginputan data untuk BPKB ada beberapa field yang sudah memiliki basis datanya sendiri, yaitu :
nama dealer kendaraan, pengurus, identitas dari kendaraan tersebut yang meliputi ATPM(Agen Tunggal Pemenggang Merk) atau perusahaan yang memasarkan kendaraan tersebut, kepemilikan, jenis kendaraan, merek serta type kendaraan, dan identitas pemilik kendaraan bermotor.
untuk input menggunakan software tersendiri dengan database yang dibuat di Microsoft Access dalam bentuk table.

Dalam pembuatan BPKB mempunyai wewenang, Wewenang tersebut hanya akan diberikan kepada petugas yang melakukan pendaftaran dan penginputan data, bagian yang lain tidak dapat menggunakkan atau mendapatkan informasi dari database tersebut kecuali dengan persetujuan dari Bintara Urusan(BAUR).
Petugas hanya dapat melakukan penginputan pada BPKB baru saja.

Sekian dari saya mengenai informasi tentang pendaftaran BPKB yang saya dan kelompok saya dapatkan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar